Bagaimanakah
hukum meminum minuman keras walaupun cuma satu tetes, haram atau halal? boleh
atau dilarang? mari kita sejenak membaca dengan seksama:
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya
(minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al
Maidah :90).
Perintah
untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya
sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di
atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan
orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi
alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan
minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!
Dalam
sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman
bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu
dalam sebuah hadits marfu’:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.
Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :
“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka
tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk
menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang
yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang
mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).
Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar
(minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya,
fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah.
Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).
Jadi,
setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit
atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya
jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan
umum.
Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)
Yang
terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam kepada para peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
“Barangsiapa minum khamar dan mabuk,
maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika
meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan
menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka
shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia
masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya.
Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima
selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi)
manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih)
kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)
Jika gambaran keadaan peminum minuman keras
adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula
dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih
keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan
sebagainya?
Sumber : MDO
Sumber : MDO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar