Diantara kita umat muslim mungkin banyak yang tidak tahu atau bertanya2, bolehkah kita membawa HP ke toilet yang didalamnya ada aplikasi Al Qur'an? Inilah jawabanya yang saya kutip dari www.nu.or.id
Penanya yang budiman, Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang
merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushhaf dan
diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah. Begitu defenisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi Sholih.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan
memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats
jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan
di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena
itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar
Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ
الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ
وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Di sini perlu diperjelas tentang Mushhaf yang dimaksud dalam kutipan
di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan Mushhaf ; Yang
dimaksud dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana terdapat
sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).
Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an yang
terdapat dalam PC, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca
dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut
dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut
sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang
dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ
ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ
ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ
ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ،
ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat
Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak
dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam
keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan
tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan
dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran
sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang
tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau
data selain Al-Qur’an.
Penanya yang dirahmati Allah, dari penjelasan di atas bisa dilihat
bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya
BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin
dengan tidak membuka software Al-Qur’an ketika di dalam toilet.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan jawaban ini memberi manfaat
bagi kita semua. Semoga kita senantiasa diberi taufiq dan hidayah oleh
Allah SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an dan semoga Allah SWT
menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya bagi kita.
Aamiin…
والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar